Posted by DKT Peluang Usaha on Saturday, August 23, 2014
JAKARTA. Aturan main teknis tentang transaksi perdagangan secara
elektronik alias e-Commerce segera terbit. Kementerian Perdagangan
(Kemdag) akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (permendag)
yang mengatur bisnis online lebih ketat itu sebelum masa tugas
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober 2014 nanti.
Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag,
mengatakan, ada lima poin penting dalam beleid tersebut. Pertama,
kewajiban mendaftarkan situs belanja online ke Kemdag. Dalam lamannya,
pelaku usaha e-Commerce juga harus mencantumkan etika bisnis online
yang berlaku, yakni tidak boleh meminta konsumen membayar produk yang
akan dikirim tanpa melalui kesepakatan terlebih dahulu.
Kedua, kewajiban pelaku usaha e-Commerce menyusun data transaksi
secara benar. Soalnya, data-data transaksi ini kelak bisa digunakan
sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan hukum. Ketiga,
penyelesaian sengketa bisnis e-Commerce lewat jalur hukum internasional.
Sebab, bisnis online sifatnya sangat global sehingga kaidahkaidah
dalam hukum perdagangan internasional bisa diterapkan. "Hanya, untuk
perlindungan konsumen, baik situs perdagangan dari dalam negeri maupun
dari luar negeri, harus patuh pada hukum di Indonesia," kata Srie kepada
KONTAN Jumat (22/8).
Keempat, kewajiban memasukkan berbagai informasi transaksi elektronik
dalam kontrak perdagangan. Misalnya, informasi mengenai identitas
pembeli, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi,
persyaratan dan waktu pembayaran, serta prosedur pengembalian dan
pengiriman barang.
Srie menegaskan, baik situs lokal maupun asing wajib membuat kontrak
perdagangan elektronik ini dalam bahasa Indonesia. Kontrak ini nantinya
harus disimpan dalam kurun waktu tertentu.
Kelima, penerbitan daftar hitam (black list) situs e-Commerce yang
melanggar ketentuan. "Pengeluaran daftar hitam ini berdasarkan laporan
masyarakat," ujar Srie.
Cuma, Agus Tjandra, Wakil Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia
(IDEA), berharap, sebaiknya bisnis online di negara kita jangan dulu
diatur terlalu ketat. Indonesia bisa belajar dari China dan Amerika
Serikat.
Pada 1992, e-Commerce di kedua negara itu banyak menimbulkan kasus
kriminal. Tapi, berhasil ditangani bukan dengan aturan yang ketat,
melainkan sanksi tegas bagi para pelaku kriminal e-Commerce.
Catatan saja, total transaksi perdagangan elektronik di Indonesia
tahun 2013 lalu mencapai US$ 5 miliar. Tahun 2016 nanti, nilainya bisa
naik menjadi US$ 28 miliar.
Sumber : http://industri.kontan.co.id/news/aturan-teknis-bisnis-online-bakal-segera-terbit/2014/08/23